Rekonsiliasi
Bank
A.
Defenisi
Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi
Bank merupakan suatu analisa yang dilakukan menyangkut hal-hal yang menimbulkan
perbedaan antara catatan bank mengenai simpanannya pada bank lain dengan catatan yang
dimilikinya.
Simpanan
pada bank lain dapat berbentuk Giro, Deposito ataupun lainnya. Sering terjadi
perbedaan antara saldo bank dengan saldo menurut laporan bank dimana dana di
simpan. Perbedaan-perbedaan ini akan dianalisa dan selanjutnya akan disusun
suatu laporan yang dinamakan “Rekonsiliasi Bank”.
B.
Faktor-faktor
Penyebab Rekonsiliasi
Adapun
penyebab-penyebab terjadi perbedaan tersebut antara lain :
1. Bank
telah memberikan bunga atas simpanan bank lain serta membebani bank lain dengan
biaya-biaya atas jasa bank, namun menyangkut perhitungannya serta pembebanannya
belum belum disampaikan kepada bank lain. Hal ini dapat dilihat pada rekening
koran yang di terima oleh bank.
2. Bank
telah mengeluarkan cek untuk penarikan dananya, tetapi belum diuangkan atau di
cairkan.
3. Terdapat
kesalahan pencatatan bank.
4. Terdapat
kesalahan pembukuan pada bank lain.
C.
Bentuk-bentuk
Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi
Bank dapat disajikan dalam dua cara, yaitu;
a. Berbentuk
T account (T Account Form)
b. Berbentuk
laporan (Report Form)
D.
Ketentuan
Pelaksanaan Rekonsiliasi Bank SUMUT
I.
Rekening
Antar Kantor Sendiri
1. Rekonsiliasi/Nota
Selisih antar kantor dibuat setiap bulannya oleh masing-masing Kantor Cabang
dan Kantor Pusat dengan ketentuan :
a. Kantor
Cabang Utama membuat Rekonsiliasi dengan Cabang lainnya yang berhubungan dengan
transaksi RKS Cabang-cabang.
b. Kantor
Cabang lainnya membuat Rekonsiliasi dengan Cabang Utama yang berhubungan dengan
RKS Cabang Utama.
c. Kantor
Pusat membuat Rekonsiliasi dengan Cabang Utama dan Cabang lainnya yang berhubungan
dengan RKS Kantor Pusat.
2. Rekonsiliasi
harus sudah dikirimkan ke Cabang yang bersangkutan selambat-lambatnya 15 hari
setelah tanggal bulan laporan.
3. Untuk
bahan penyelesaian nota selisih tersebut, maka setiap Cabang harus mengirimkan
rekening antar kantor selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah bulan
laporan.
4. Mengisi
nota selisih dengan menggunakan formulir Pbk.04 lembar merah dan lembar hijau.
5. Setiap
cabang harus menanggapi nota selisih, segera setelah nota selisih diterima
setiap bulannya, jika ada nota perhitungan yang belum diselesaikan dari tanggal
20 kebawah, maka harus segera diselesaikan secara tuntas.
Dengan demikian,
selisih rekonsiliasi di bulan yang bersangkutan tidak akan muncul lagi pada
bulan berikutnya dengan nota perhitungan yang sama.
6. Khusus
penutupan akhir tahun buku pada bulan Desember, rekonsiliasi agar dikirimkan 2
kali, yaitu menurut posisi tanggal 20 Desember dn tanggal 31 Desember.
II.
Rekening
Antar Bank Aktiva dan Antar Bank Pasiva
1. Seluruh
Cabang yang mempunya hubungan rekening antar bank aktiva dan rekening antar
bank pasiva sebagai akibat hubungan Rekening Giro / pinjaman dengan bank lain,
wajib membuat rekonsiliasi setiap bulannya.
2. Selanjutnya
kantor cabang harus menyelesaikan transaksi-transaksi yang belum selesai,
seperti yang tercantum pada lembaran rekonsiliasi tersebut setiap bulannya.
3. Rekonsiliasi
harus dikirim pada bank yang bersangkutan selambat-lambatnya 10 bulan
berikutnya dan tembusannya dikirim ke biro keuangan.
4. Mengisi
nota selisih dengan menggunakan formulir Pbk.04 lembar merah dan lembar hijau.
5. Pada
tahun berjalan setelah penutupan tahun buku, jika terjadi Pendapatan atau Biaya
untuk periode tahun buku yang lalu yang dibukukan oleh Bank lain, tetapi belum
dibukukan Kantor Cabang sampai dengan akhir tahun buku yang lalu, maka
Pendapatan atau biaya tersebut dipindahkan bukukan ke Kantor Pusat pada tahun
berjalan setelah Nota Pendapatan atau Biaya tersebut diterima dari Bank Lain.
6.
Untuk menghindari hal
tersebut pada butir 5 diatas, maka setiap Cabang mengusahakan saldo Rekening
antar Bank Aktiva dan Passiva per 31 Desember harus sesuai (selisih nihil) .
Petugas Cabang dapat menghubungi masing-masing Bank sebelum penutupan buku,
agar nota-nota dapat dibukukan seluruhnya sebelum penutupan buku akhir tahun.
Investasi di Cabang Kantor Pusat
xxx Transfer
aktiva ke cabang xxx
xxx Transfer aktiva dari cabang xxx
xxx Laba
cabang xxx
xxx Rugi
cabang xxx
Perihal
transaksi-transaksi yang terjadi antara kantor pusat dengan kantor-kantor
cabang perusahaan dapat saja menimbulkan ketidaksesuaian saldo dari akun-akun
timbal-balik (reciprocal accounts)
antara kantor pusat dengan kantor-kantor cabangnya pada akhir periode akuntansi.
III.
Ketentuan
Lainnya
1. Seluruh
Cabang Wajib mengirimkan tembusan Rekonsilliasi (nota selisih) Antar Kantor
Sendiri maupun Rekonsiliasi Antar Bank Aktiva dan Pasiva kepada Biro Pengawasan
masing-masing 1 (satu) set selambat-lambatnya 15 hari setelah tanggal bulan
laporan (akhir bulan laporan).
Hal
ini dapat timbul oleh karena terjadinya perbedaan waktu antara pengiriman dan
penerimaan aktiva antara kantor yang satu dengan yang lainnya. Atas
ketidaksesuaian saldo dari akun-akun resiprokal tersebut, kantor pusat dan
kantor-kantor cabang hendaknya dengan segera melakukan rekonsiliasi
(pencocokan) sebelum disiapkannya laporan keuangan masing-masing cabang maupun
penyiapan laporan keuangan gabungan perusahaan, sehingga akun-akun resiprokal
tersebut dapat dengan mudah terhadap akun-akun resiprokal tersebut untuk
pembuatan laporan keuangan gabungan perusahaan di akhir periode akuntansi.
Diasumsikan
bahwa Bank SUMUT Kantor Pusat Medan telah mengirim barang dagangan dari Medan
ke Kantor Cabang Balige pada tanggal 30 April 2011 senilai Rp 10.000.000,-.
Barang dagangan tersebut baru diterima oleh kantor cabang Balige pada tanggal 1 Mei
2011, sementara laporan keuangan gabungan bulanan sudah harus disiapkan di
akhir periode akuntansi yang periodenya dari tanggal 1 Mei -30 Mei 2011. Atas
transaksi ini sudah tentu menimbulkan ketidaksesuaian saldo akun resiprokal
antara kantor pusat Medan dengan kantor cabang Balige oleh karena kantor pusat telah mendebet
akun Kantor Cabang (Branch Office) Balige sebesar nilai persediaan barang dagangan yang telah
dikirim tersebut, sedangkan kantor cabang Balige belum membukukan atau
mengkredit akun Kantor Pusat (Home Office) Medan pada akhir periode
akuntansi.
Agar saldo akun resiprokal antara kantor pusat
Medan dan kantor cabang Balige dapat menunjukkan nilai saldo yang sama pada
akhir periode akuntansi tanggal 30 April 2011 sehubungan dengan pengiriman
barang dagangan tersebut dari kantor pusat, maka kantor cabang melakukan penyesuaian dengan mendebet akun Persediaan
Dalam Perjalanan (Inventory In Transit) dari kantor pusat Medan dan mengkredit
akun Kantor Pusat (Home Office) Medan sebesar nilai persediaan barang dagangan
yang dalam perjalanan tersebut.
Jadi,
persediaan barang dagangan kantor cabang untuk kepentingan internal pada saat
akhir periode akuntansi 30 April 2011 terlihat menjadi dua item yaitu nilai
persediaan cabang yang tertera dalam akun
Persediaan (Inventory) dan nilai persediaan cabang yang tertera dalam akun Persediaan Dalam Perjalanan (Inventory
In Transit).
Pada saat barang dagangan yang
dikirim oleh kantor pusat Medan sampai di kantor cabang Balige tanggal 1 Mei
2011, maka kantor cabang Balige melakukan pembukuan dengan mendebet Persediaan (Inventory) dan mengkredit akun
Persediaan Dalam Perjalanan (Inventory In
Transit) tersebut sebesar harga pokoknya. Apabila hal ini terjadi pada
akhir Tahun tutup buku, maka kantor cabang Balige tetap melakukan penyesuaian
dengan mendebet akun Persediaan Dalam Perjalanan (Inventory In Transit) tersebut dari kantor pusat Medan, dan
mengkredit akun Kantor Pusat (Home
Office) Medan sebesar nilai persediaan barang dagangan yang dalam
perjalanan dimaksud. Namun pada awal Tahun buku 2012 pada saat barang dagangan
yang dikirim dari kantor pusat Medan tersebut diterima oleh kantor cabang Balige, maka kantor cabang
Balige tetap melakukan pencatatan dengan mendebet Persediaan (Inventory) dan mengkredit akun
Persediaan Dalam Perjalanan (Inventory In
Transit) tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghapuskan atau menolkan saldo
akun Persediaan dalam Perjalanan (Inventory
In Transit) tersebut dalam pembukuan cabang, oleh karena akun tersebut
hanyalah akun sementara untuk menyesuaikan nilai persediaan barang dagangan di
salah satu kantor cabang perusahaan agar mempermudah proses eliminasi akun-akun
resiprokal perusahaan pada akhir periode akuntansi.
Apabila yang ditransfer atau dikirim
oleh kantor pusat ke salah satu kantor cabangnya berupa uang tunai pada akhir
periode akuntansi sehingga kantor cabang yang dituju tersebut masih belum
menerimanya, maka kantor pusat segera mengkonfirmasikannya kepada kantor cabang
yang dituju tersebut agar dalam pencatatan pembukuan kantor cabang tersebut
melakukan penyesuaian sehingga akun resiprokal perusahaan tidak mengalami
perbedaan nilai (selisih). Ayat
jurnal penyesuaian yang dibuat oleh kantor cabang yang akan menerima kiriman
uang tunai tersebut, yaitu debet akun Kas Dalam Perjalanan (Cash In Transit) sebesar nilai uang tunai tersebut dan mengkredit
akun Kantor Pusat (Home Office Account).
Pada saat kantor cabang menerima kiriman uang tunai tersebut dari kantor pusat,
maka kantor cabang mencatatnya dengan mendebet akun Kas (Cash On Hand) dan mengkredit akun Kas Dalam Perjalanan (Cash In Transit) sebesar nilainya.
Kalau dilihat dari perkembangan teknologi sekarang ini, perihal pengiriman uang
tunai dari salah satu kantor ke kantor yang lain dapat saja sampai pada saat
itu juga dengan menggunakan jasa lembaga perbankan yang telah online antar
cabang bank pengirim dengan kantor cabang penerima. Sudah tentu hal ini sangat
membantu perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa perbankan dimana
setidaknya dapat menghindari timbulnya selisih dari saldo akun-akun resiprokal
perusahaan pada akhir periode akuntansi.
Konsep
dari ayat jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh kantor cabang ataupun kantor
pusat yang masih belum menerima aktiva yang dikirim kepadanya pada akhir
periode akuntansi adalah tetap mendebet aktiva yang dalam perjalanan tersebut
dan mengkredit kantor cabang atau kantor pusat yang mengirim aktiva tersebut
sebesar nilai yang telah ditetapkan. Kemudian setelah aktiva yang dikirim
tersebut telah diterima pada periode akuntansi berikutnya, maka kantor cabang
ataupun kantor pusat penerima Aktiva tersebut membukukannya dengan mendebet
Aktiva tersebut (misalnya Kas, Perlatan, Perlengkapan, Persediaan Barang
Dagangan, dan lain-lain) dan mengkredit akun Aktiva Dalam Perjalanan yang telah
didebet sebelumnya pada saat penyesuaian di akhir periode Tahun berjalan, maka
kesalahan tersebut dengan menandingkannya dengan Laba Ditahan (Retained Earning).
Misalnya
pada tahun 2011 ditemukan kesalahan pencatatan nilai beban gaji staf kantor
pada Kantor Cabang yang seharusnya Rp 54.000.000,- tetapi dicatat dalam jurnal
umum Rp 45.000.000,- pada pembebanan gaji bulan November 2010. Akibat kesalahan
ini membuat laba kotor kantor cabang terlalu tinggi yang tentunya telah
ditransfer ke akun Kantor Pusat (Home
Office Account) pada pembukuan kantor cabang ketika membuat ayat jurnal
penutup pada akhir periode akuntansi.
Pada
pembukuan kantor pusat melakukan juga pencatatan koreksi dengan mendebet
akun-akun Laba Ditahan (Retained Earning)
dan mengkredit akun kantor cabang (Branch
Office) sebesar Rp 9.000.000,-
Pencatatan Kantor
Cabang
D
: Kantor Pusat (Home Office Account) Rp 9.000.000 -
K
: Beban Gaji bagian Kantor (Office Salaries Expense) -
RP
9.000.000
Pembukuan Kantor Pusat
D:
Laba Ditahan (Retained earning) Rp9.000.000 -
K: Kantor Cabang (Branch Office) - Rp 9.000.000
Penyesuaian
saldo akun-akun resiprokal antara kantor pusat dan kantor cabang pada akhir
periode akuntansi, dapat juga dibuat dalam bentuk rekonsiliasi seperti
rekonsiliasi Bank dengan Perusahaan. Berikut ini akan diilustrasikan
penyesuaian saldo akun-akun resiprokal antara Kantor Pusat Bank SUMUT. Dengan
Kantor Cabangnya yang berada di Balige Per 30 April 2011, yaitu:
- Saldo
akun Kantor Cabang (Balige Branch)
pada pembukuan kantor pusat di Medan adalah Rp 550.000.000,- sedangkan
saldo akun Kantor Pusat (Home Office) pada pembukuan kantor
cabang Balige sebesar Rp 500.000.000,-
- Kantor
pusat telah mengirim barang dagangan ke kantor cabang Balige pada akhir
periode April 2011 sebesar Rp 10.000.000,- tetapi kantor cabang Balige
belum menerimanya pada tanggal 30 April 2011.
- Kantor
Cabang Balige telah mengirim uang tunai sebesar Rp 35.000.000,- ke kantor
pusat Medan melalui kantor Pos, kantor pusat baru menerima kiriman
tersebut pada tanggal 1 Mei 2011.
- Kantor
pusat baru membebankan biaya pengiriman barang dagangan sebesar Rp
5.000.000,- kepada kantor cabang Balige pada akhir periode akuntansi 30
April 2011, sehingga kantor cabang belum membukukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar